PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan rencana strategis BKKBN dan dengan mempertimbangkan dinamika atau perkembangan organisasi. (2) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
