PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS DAN JENJANG JABATAN
(1). Penata KKB Ahli Pertama, Penata KKB Ahli Muda dan Penata KKB Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c berkedudukan pada Instansi Pengguna berada pada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas di bidang pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. (2). Penata KKB Ahli Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d berkedudukan di Instansi Pembina.
