PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian dengan mempertimbangkan sebagai berikut: a. penilaian prestasi kerja Pegawai selama 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; dan b. tidak dalam proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
