PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian bukan merupakan Jabatan Definitif sehingga Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian: a. tidak dilantik dan diambil sumpahnya; dan b. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
