PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian diberhentikan dalam hal: a. telah melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; b. jabatan struktural tersebut telah terisi secara definitif atau Pejabat Definitif telah melaksanakan tugasnya; c. berdasarkan hasil penilaian atasan langsung, Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tersebut tidak kompeten; d. mengundurkan diri sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian; e. tugas belajar; f. cuti di luar tanggungan negara; g. tidak sehat secara jasmani dan/atau rohani; atau h. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.
