PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PROSEDUR PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN
(1) Penetapan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian menggunakan naskah dinas dalam bentuk Surat Perintah. (2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai format sebagaimana contoh dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas dan Pejabat Pelaksana Harian dapat dilakukan melalui SIMSDM.
