Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN BINA KELUARGA BALITA KIT
(1) Wilayah sasaran stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yaitu desa/kelurahan. (2) Desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pendistribusian 1 (satu) paket BKB Kit yang diserahkan kepada Kelompok BKB.
(3) Dalam hal desa/kelurahan belum membentuk Kelompok BKB, pendistribusian 1 (satu) paket BKB Kit diserahkan kepada Kepala Desa. (4) Desa/kelurahan yang memiliki Kelompok BKB lebih dari 1 (satu), penggunaan BKB Kit dilakukan secara bergantian sesuai jadwal. (5) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan dikoordinasikan oleh Penyuluh KB, petugas lapangan KB, dan/atau Kader BKB. (6) Penyusunan jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memprioritaskan Kelompok BKB yang memiliki jumlah keluarga dengan anak di bawah 2 (dua) tahun lebih banyak.
