Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN BINA KELUARGA BALITA KIT
(1) OPD Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit melaksanakan penyediaan BKB Kit di wilayah sasaran stunting. (2) Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan: a. spesifikasi; dan b. biaya distribusi pada wilayah sasaran stunting. (3) Bagi OPD Kabupaten/Kota yang tidak memasukan biaya distribusi pada pengadaan BKB Kit, biaya distribusi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Wilayah sasaran stunting dan spesifikasi dalam penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
