Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN BINA KELUARGA BALITA KIT
(1) DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit merupakan bagian dari DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan. (2) DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil kurang energi kronis dan balita kurus; b. penyediaan obat gizi;
c. penyediaan peralatan antropometri; d. penyediaan sarana prasarana pemantauan kualitas kesehatan lingkungan; dan e. penyediaan BKB Kit. (3) DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
