PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan acuan kepada OPD Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit di wilayah sasaran stunting; b. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit yang disinergikan dengan kegiatan Kelompok BKB; dan d. menyediakan media atau sarana penyuluhan promosi dan komunikasi, informasi, dan edukasi pengasuhan 1000 HPK.
