PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 5
BAB 4 — KELEMBAGAAN SPIP
(1) Untuk menyelenggarakan SPIP lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Satgas SPIP BKKBN dan tingkat unit eselon I serta Perwakilan BKKBN Provinsi. (2) Satgas SPIP BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (3) Satgas SPIP unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Utama/Deputi/Inspektur Utama. (4) Satgas SPIP Perwakilan BKKBN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi. (5) Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluator melakukan evaluasi.
