Pasal 4
BAB 3 — KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, Kepala Badan menyelenggarakan SPIP di lingkungan BKKBN dibantu oleh Sekretaris Utama. (2) Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, seluruh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi beserta seluruh pegawai wajib menyelenggarakan SPIP secara efektif di lingkungan kerjanya masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan menerapkan unsur-unsur SPIP: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern.
(3) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
