Pasal 10
BAB 6 — PENGENDALIAN
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diintegrasikan pada semua kegiatan yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban sampai dengan pemanfaatan yang dilaksanakan melalui kegiatan pengendalian rutin, pengendalian berkala, dan pengendalian dengan pendekatan manajemen risiko. (2) Pengendalian rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan organisasi; b. pengelolaan perencanaan; c. pengelolaan keuangan negara; d. pengelolaan kepegawaian; dan e. pengelolaan kinerja. (3) Dalam rangka pelaksanaan pengendalian rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap kegiatan yang ada di satuan kerja wajib didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengendalian rutin dilaksanakan untuk mendeteksi (detection) dan mencegah (prevention) adanya penyimpangan dan selanjutnya untuk segera dilakukan perbaikan agar tidak menimbulkan kesalahan dan kerugian. (5) Pengendalian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala, meliputi: a. pengendalian kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola keuangan; b. pengendalian penyusunan anggaran; c. pengendalian pengadaan barang/jasa; d. pengendalian Barang Milik Negara (BMN); e. pengendalian penyelesaian kerugian negara; dan
f. pengendalian penyerapan anggaran.
