PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENGENDALIAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan seperangkat upaya dalam rangka memitigasi Risiko. (2) Kendali Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas kategori organisasi, orang, fisik, dan teknologi. (3) Ketentuan mengenai Kendali Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
