PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN...
Pasal 10
BAB 2 — SIKLUS SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI
(1) Tim SMKI melakukan upaya tindak lanjut berdasarkan hasil tinjauan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) melalui peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas SMKI di BKKBN. (2) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja SMKI ditemukan ketidaksesuaian SMKI, tim SMKI melakukan: a. peningkatan Kendali dan perbaikan dalam rangka mitigasi Risiko; b. mitigasi dampak atas ketidaksesuaian SMKI; c. mengevaluasi efektivitas tindakan koreksi; dan d. pendokumentasian hasil tindak lanjut ketidaksesuaian SMKI.
