Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Penetapan oleh Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen
anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
