PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA DEKONSENTRASI KEPADA...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Dalam menyelenggarakan lingkup urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaksanakan: a. sinkronisasi dengan penyelenggara urusan pemerintah daerah dan menjamin terlaksananya
kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. penetapan perangkat daerah untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; c. Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sesuai dengan:
- norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- standar ukuran kinerja;;
- kebijakan Pemerintah; dan d. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
