Pasal 37
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari jabatan. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjalani Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian sampai dengan masa Tugas Belajar berakhir. (3) PNS yang menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan dengan tetap melaksanakan tugasnya, dapat tidak diberhentikan dari jabatan dalam hal: a. memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi; dan b. memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. (4) PNS yang menjalani Tugas Belajar dan tidak diberhentikan dari jabatannya, selama menjalani masa Tugas Belajar berkedudukan pada unit kerja sesuai dengan jabatannya. (5) Pegawai Tugas Belajar secara administrasi kepegawaian berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pembinaan pegawai. (6) Pegawai Tugas Belajar secara akademik di bawah pembinaan dan pengawasan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan, pelatihan dan pengembangan, kecuali Pegawai Tugas Belajar biaya mandiri.
