Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Tugas Belajar biaya mandiri yang tidak diberhentikan dari jabatannya diberikan melalui mekanisme: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atasan calon Peserta Tugas Belajar biaya mandiri yang memiliki rencana untuk mengikuti Pendidikan Tinggi, menyampaikan usulan pegawai yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 9 huruf a sampai dengan huruf i kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan mencantumkan pendidikan tinggi dan Program Studi yang akan ditempuh; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian mengeluarkan surat persetujuan untuk mengikuti Pendidikan Tinggi setelah menelaah kesesuaian Program Studi yang ditempuh dengan kebutuhan tugas jabatan pada unit organisasi dan/atau kebutuhan organisasi; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menyampaikan surat usulan untuk memperoleh Tugas Belajar biaya mandiri setelah pegawai yang bersangkutan diterima pada Perguruan Tinggi dengan melampirkan:
- surat persetujuan untuk mengikuti Pendidikan Tinggi dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian;
- surat pernyataan Tugas Belajar biaya mandiri yang ditandatangani di atas materai sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- surat keterangan kuliah dari Perguruan Tinggi yang mencantumkan tanggal mulai perkuliahan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- salinan sertifikat akreditasi dari lembaga yang berwenang;
- jadwal perkuliahan dari Perguruan Tinggi; dan
- salinan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik atau yang setara, dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian MENETAPKAN Ssurat Tugas Belajar biaya mandiri.
