PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) PNS dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendapat persetujuan Kepala Badan; b. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara; c. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar; dan d. mempertimbangkan sisa masa kerja setelah menyelesaikan Tugas Belajar. (2) Persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan pada rencana kebutuhan Tugas Belajar Instansi.
