PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pengaktifan kembali bekerja pegawai dari Tugas Belajar yang dinyatakan lulus Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, atau masa Tugas Belajar berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme:
a. Pegawai Tugas Belajar menyampaikan surat yang berisi perkembangan Tugas Belajar dan permohonan pengaktifan kepada Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar; b. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar mengirimkan Surat Usulan Pengaktifan Kembali Pegawai Tugas Belajar Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian dengan melampirkan:
- surat keterangan lulus dari Pendidikan Tinggi bagi pegawai yang dinyatakan lulus Pendidikan Tinggi; atau
- surat keterangan yang menyatakan bahwa pegawai Tugas Belajar masih dalam proses penyelesaian masa studi bagi pegawai yang masa Tugas Belajar nya berakhir; c. Keputusan tentang Pengaktifan Kembali Pegawai Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Pengaktifan kembali bekerja pegawai yang menerima pembatalan atau penghentian Tugas Belajar dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dilakukan melalui mekanisme: a. Penanggung Jawab Penyelenggara Tugas Belajar mengirimkan surat usulan pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar Kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan fungsi di bidang kepegawaian; dan b. keputusan tentang pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar ditetapkan oleh Kepala Badan.
