PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 4 — DOKUMEN ELEKTRONIK
(1) Pembuktian keaslian dokumen yang ditandatangani dengan menggunakan sertifikat elektronik dilakukan secara elektronik. (2) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan aplikasi pembaca dokumen dengan format Portable Document Format (PDF) atau aplikasi validasi lainnya. (3) Dalam hal pembuktian dokumen elektronik yang dicetak, digunakan mekanisme tertentu untuk membuktikan
keaslian dokumen yang dicetak tersebut. (4) Mekanisme tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN.
