PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — DOKUMEN ELEKTRONIK
(1) Dalam hal penandatanganan memiliki perjanjian layanan (SLA) yang tidak memungkinkan dilakukan tanda tangan dengan memasukkan passphrase secara manual atau disebabkan kondisi lainnya, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN. (2) Tanggung jawab jika ada penyalahgunaan penggunaan tanda tangan yang didelegasikan pada sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internal BKKBN.
