PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Penggunaan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE, meliputi: a. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; b. pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik melalui aplikasi SIKD; c. penggunaan aplikasi atau sistem informasi yang ditentukan di lingkungan BKKBN; dan d. layanan pada SPBE lainnya yang ditentukan di lingkungan BKKBN.
