PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Pemilik Sertifikat Elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik untuk kegiatan kedinasan pada aplikasi yang telah terintegrasi dengan aplikasi tanda tangan elektronik BSrE. (2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. e-sign cloud pada laman https://esign- bsre.bssn.go.id; b. aplikasi Panter e-sign; dan c. aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan aplikasi tanda tangan elektronik BSrE.
