PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 36
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan pada setiap tahapan mekanisme pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi. (2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.
