PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 35
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam upaya pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB perlu dilaksanakan monitoring dan evaluasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh: a. BKKBN Pusat terhadap perwakilan BKKBN provinsi; b. perwakilan BKKBN provinsi terhadap OPD KB Kabupaten dan Kota; c. OPD KB Kabupaten dan Kota terhadap Fasyankes; dan d. Fasyankes terhadap Jaringan/Jejaring.
