Pasal 29
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pelaksanaan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi: a. kartu stok; dan b. buku mutasi barang. (2) Kartu stok harus digunakan per satu jenis Alat dan Obat Kontrasepsi yang dikelola per unit satuan kemasan, meliputi: a. IUD dalam satuan unit; b. Implan dalam satuan set; c. Pil dalam satuan cycle (Cy); d. Kondom dalam satuan lusin; dan e. Suntik KB dalam satuan vial. (3) Kartu stok harus diperbarui setiap terjadi transaksi Penerimaan ataupun pengeluaran, dan juga pada saat penghitungan fisik stok (stok opname bulanan maupun semester). (4) Buku Mutasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan buku pencatatan rekapitulasi transaksi berdasarkan: a. surat bukti barang keluar; b. berita acara serah terima; atau c. dokumen referensi pengiriman lainnya. dari setiap transaksi masuk atau keluar gudang yang dilakukan oleh bendahara barang.
