PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 28
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e harus dilakukan secara lengkap dimulai sejak Penerimaan sampai dengan pengeluaran serta penyesuaian. (2) Pencatatan dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan keakuratan data dalam pengelolaan Alat dan Obat Kontrasepsi.
