Pasal 21
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi kegiatan penataan, pencatatan, dan pemeliharaan Alat dan Obat Kontrasepsi di semua tingkatan wilayah. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tingkat Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi dan tingkat Fasyankes sesuai standar Penyimpanan. (3) Standar Penyimpanan di tingkat Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur sumber daya manusia serta sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan karakteristik alat kesehatan dan sediaan farmasi. (4) Standar Penyimpanan di tingkat Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman pengelolaan obat dan alat kesehatan dari kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang kesehatan dan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan menurut tingkatan Fasyankes masing-masing.
