Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilakukan pada: a. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat; b. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi; c. Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota; dan d. Fasyankes. (2) Penerimaan pada Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi BKKBN Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penerimaan stok penyangga Alat dan Obat Kontrasepsi dari satuan kerja yang melaksanakan pengadaan/penyediaan. (3) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi oleh Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi berdasarkan
rencana kebutuhan (Renbut) Alat dan Obat Kontrasepsi tahunan, stok penyangga BKKBN pusat maupun dari realokasi. (4) Penerimaan di Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang berasal dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi perwakilan BKKBN provinsi. (5) Penerimaan di Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Penerimaan stok Alat dan Obat Kontrasepsi yang berasal dari Gudang Alat dan Obat Kontrasepsi OPD KB Kabupaten dan Kota.
