PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 15
BAB 5 — PENYALURAN
Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan parameter yang terdiri atas: a. status persediaan; b. monitoring status persediaan; dan/atau c. tingkat persediaan.
