PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI...
Pasal 14
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Program Bangga Kencana bagi PUS dalam Pelayanan KB. (2) Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi. (3) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. unit kerja di BKKBN Pusat; b. unit kerja di perwakilan BKKBN provinsi; dan c. OPD KB Kabupaten dan Kota. (4) Pengelola Alat dan Obat Kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai peran dan tanggung jawab sesuai kewenangannya.
