PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi STIN terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Senat Akademik; d. Dewan Penyantun; e. Satuan Pengawasan Internal; f. Lembaga Penjaminan Mutu; g. Bagian Akademik; h. Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa; i. Bagian Perencanaan dan Keuangan; j. Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; k. Program Studi; l. Pusat Penelitian; m. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat; n. Pusat Kajian Intelijen Strategis; dan o. Unit Penunjang Akademik. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
