PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, STIN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program studi serta bahan ajar; b. penyelenggaraan pendidikan di bidang intelijen; c. pelaksanaan penelitian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; f. pelaksanaan administrasi akademik dan umum; dan g. pelaksanaan urusan penunjang pendidikan.
