PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Pembinaan Bagian Resimen Taruna dan Mahasiswa secara teknis operasional dilaksanakan oleh Wakil Ketua bidang akademik.
