PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI INTELIJEN NEGARA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan dan pelaksanaan administrasi akademik, taruna, mahasiswa, dan alumni.
