PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 6
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang dari jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas: a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama, terdiri atas:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda, terdiri atas:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya, terdiri atas:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama, terdiri atas:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (2) Jenjang pangkat jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
