PERATURAN_BIN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG...
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama; b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda; c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
