PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 92
BAB 11 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, BIG dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
