PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 90
BAB 10 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial; dan e. pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi informasi geospasial.
