PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 88
BAB 10 — PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial dipimpin oleh Kepala Pusat.
