PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 86
BAB 9 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BIG; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan urusan administrasi inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala BIG.
