Pasal 82
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan standar dan teknologi informasi geospasial.
