Pasal 74
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Direktorat Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan sumber daya manusia informasi geospasial.
