Pasal 70
BAB 8 — DEPUTI BIDANG INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
