Pasal 66
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Atlas dan Penggunaan Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan atlas dan penggunaan informasi geospasial.
