PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BIG terdiri atas: a. Kepala BIG; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; f. Inspektorat; dan g. Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial. (2) Ketentuan mengenai bagan organisasi BIG sebagaimana pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
