Pasal 58
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Integrasi dan Sinkronisasi Informasi Geospasial Tematik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan penyelenggaraan integrasi dan sinkronisasi informasi geospasial tematik.
