Pasal 42
BAB 6 — DEPUTI BIDANG INFORMASI GEOSPASIAL DASAR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Pemetaan Rupabumi Wilayah Darat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran dalam rangka pemetaan rupabumi wilayah darat.
